Program Studi Pendidikan Masyarakat (PENMAS) dirancang untuk menghasilkan tenaga pendidik dan fasilitator yang kompeten dalam mengembangkan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat di berbagai lingkungan. Program ini berfokus pada pendidikan nonformal dan informal, dengan pendekatan berbasis kebutuhan komunitas untuk meningkatkan kualitas hidup individu maupun kelompok. Mahasiswa PENMAS dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pendidikan masyarakat yang mencakup literasi, pelatihan keterampilan hidup, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan sosial budaya.
Kurikulum PENMAS mengintegrasikan teori pendidikan dengan pengalaman lapangan melalui program magang, studi kasus, dan pengabdian masyarakat. Program ini juga menekankan pentingnya inovasi, komunikasi efektif, serta penguasaan teknologi dalam mendukung pemberdayaan komunitas. Lulusan PENMAS diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator, pengembang program, atau konsultan pendidikan yang tanggap terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Dengan berorientasi pada penguatan potensi lokal, Program Studi Pendidikan Masyarakat berkomitmen mendukung terciptanya masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

Fauzi Kurniawan, S.Psi., M.Psi.
Ketua Jurusan
VISI
Menjadi Program Studi Pendidikan Luar Sekolah yang Unggul pada Tingkat Nasional Menuju Internasional pada Tahun 2025.
MISI
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran untuk menghasilkan pendidik
dan tenaga kependidikan Pendidikan Luar Sekolah (PTK-PLS). - Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendidikan luar sekolah.
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam bidang pendidikan luar sekolah.
- Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola dan lembaga penyelenggara
Pendidikan Luar Sekolah dalam kerangka pengembangan sumber daya PLS.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan luar sekolah (PTK-PLS) yang profesional dalam mengelola dan melaksanakan pembelajaran pada satuan- satuan penyelenggara pendidikan luar sekolah;
- Menghasilkan penelitian dan pengembangan (R&D) sebagai bentuk nyata dalam mengembangkan berbagai model program pembelajaran Pendidikan Luar Sekolah yang berbasis pada kebutuhan masyarakat,
- Menghasilkan IPTEK di bidang Pendidikan Luar Sekolah sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat,
- Terjalinnya kerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola dan penyelenggara Pendidikan Luar Sekolah.
- Pendidik pada satuan Pendidikan Masyarakat atau Satuan Pendidikan Nonforma dan sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Sosial (Pamong Belajar, Guru SMK Perawatan Sosial, Penilik): Sarjana Penmas/PLS yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan program pendidikan nonformal serta pengembangan lembaga pendidikan nonformal (satuan Penmas/PLS) sebagai bagian dari kegiatan pendidikan masyarakat dalam kehidupan sosial bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan berlandaskan keilmuan dan keahlian.
- Sociopreneur Satuan PNF (Manager Satuan PNF, Konten Kreator, Pengusaha Bidang Pendidikan Masyarakat, Online Course, LKP, PKBM, Majelis Taklim, Satuan Pendidikan Sejenis): Sarjana pendidikan masyarakat yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan pengembangan usaha dalam bidang pendidikan masyarakat yang mencakup penyedia dan pengembang kurikulum PNF, Penyelenggara pelatihan, Penyedia TUK, dan lain sebagainya.
- Penyuluh Pendidikan (Penyuluh KB, Penyuluh Koperasi): Sarjana pendidikan masyarakat yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas penyuluhan keluarga berencana atau perkoperasian kepada koperasi dan masyarakat secara lisan maupun tulisan, termasuk penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi perkoperasian dan keluarga.
- Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat: Sarjana pendidikan masyarakat yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir pada bidangnya serta lulus pada uji kompetensi fasilitator pemberdayaan masyarakat.
- Pendamping Desa/Pendamping Keluarga Harapan/Pendamping Pemberdayaan Masyarakat: Sarjana pendidikan masyarakat yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir pada bidangnya serta a) melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa; b) melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa; c) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari- hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan d) melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
SIKAP
Lulusan Program Studi Pendidikan Masyarakat jenjang sarjana (level 6 dalam KKNI) wajib memiliki sikap dan tata nilai sebagai berikut:
- S1: Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap relegius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa;
- S2: Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
- S3: Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- S4: Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
- S5: Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan rasional orang lain;
- S6: Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- S7: Menunjukkan sikap taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- S8: Meninternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik dalam kehidupan di masyarakat dan di negara;
- S9: Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahlianya secara mandiri;
- S10: Menginternalisasikan semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan di tempat tugas dan di masyarakat;
- S11: Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai nilai akademik yaitu kejujuran, kebebasan dan otonomi akademik yang diembannya;
- S12: Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi masyarakat;
- S13: Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas;
- S14: Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;
- S15: Menunjukkan etos kerja, rasa bangga, percaya diri dan menghargai bidang tugas sebagai pengembang pendidikan masyarakat ;
- S16: Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pengembangan pendidikan masyarakat secara mandiri;
- S17: Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam pelaksanaan tugas pengembangan pendidikan masyarakat.
PENGETAHUAN
Lulusan Program Studi Pendidikan Masyarakat jenjang sarjana (level 6 dalam KKNI) wajib
memiliki pengetahuan sebagai berikut :
- P1: Memiliki pengetahuan tentang filsafat Pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
- P2: Memiliki pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
- P3: Memiliki pengetahuan terkait dengan kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan English dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
- P4: Menguasai pengetahuan terkait dengan pengembangan kemampuan berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual, kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;
- P5: Memiliki pengetahuan dasar-dasar pendidikan masyarakat sebagai kerangka utama dalam mempelajari dan menggunakan teori untuk pengembangan pendidikan masyarakat;
- P6: Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan sebagai paradigma keilmuan;
- P7: Menguasai prosedur mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan filosofi pendidikan masyarakat, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global;
- P8: Menguasai pengetahuan terkait dengan pengelolaan lembaga/satuan penmas dan aktivitas penmas secara baik dalam aspek perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan lembaga/satuan penmas dan aktivitas penmas;
- P9: Menguasai pengetahuan terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan dan pengelolaan lembaga/satuan penmas, kepemimpinan dan kewirausahaan pada lembaga/satuan penmas secara tepat;
- P10: Menguasai berbagai konsep, teori, dan model serta metodologi pendidikan masyarakat atau Pendidikan nonformal dan Informal dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development community empowerment);
- P11: Menguasai konsep, prinsip, dan isu terkini mengenai pathologi sosial di masyarakat;
- P12: Menguasai pendekatan partisipatif dan model pengorganisasian masyarakat (communityorganizing);
- P13: Menguasai metode penelitian kualitatif dan kuantitatif serta Participatory Action Research (PAR) dalam konteks penelitian pendidikan masyarakat.
KETERAMPILAN UMUM
Lulusan Program Studi Pendidikan Masyarakat jenjang sarjana (level 6 dalam KKNI) wajib memiliki kekerampilan umum sebagai berikut:
- KU1: Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang pendidikan masyarakat;
- KU2: Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
- KU3: Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora pada program Pendidikan masyarakat berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni yang inovatif.
- KU4: Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- KU5: Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- KU6: Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
- KU7: Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaianpekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
- KU8: Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
- KU9: Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;
- KU10: Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;
- KU11: Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;
- KU12: Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis(critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja.
KETERAMPILAN KHUSUS
Lulusan Program Studi Pendidikan Masyarakat wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
- KK1: Mampu menerapkan teori dan konsep pendidikan masyarakat dalam praktek pengembangan masyarakat;
- KK2: Mampu melakukan mediasi, fasilitasi dan pendampingan masyarakat dalam program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat;
- KK3: Mampu melakukan perencanaan, implementasi, mengelola dan mengevaluasi program pendidikan masyarakat dengan metode intervensi sosial pada level mezo dan makro;
- KK4: Mampu menganalisis dan mengevaluasi kebijakan pendidikan masyarakat dan merancang kembali kebijakan pendidikan masyarakat yang memberdayakan;
- KK5: Mampu mengidentifikasi, memahami dan menganalisis masalah masyarakat;
- KK6: Membangun kemandirian masyarakat berbasis sumber daya alam, sumber daya individu, keluarga dan kelembagaan pendidikan masyarakat yang ada dalam masyarakat (assets based community development);
- KK7: Mampu mendesain media popular sebagai alternatif model dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
- KK8: Mampu mengembangkan social enterpreneurship untuk mencapai kesejahteraan bersama dalam komunitas;
- KK9: Mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai media dalam proses pemberdayaan masyarakat;
- KK10: Mampu memproduksi dan memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG) dalam menghasilkan alternatif ekonomi masyarakat;
- KK11: Mampu menerapkan ilmu perilaku manusia (human behavioral sciences) dalam bidang pendidikan masyarakat dan orang dewasa;
- KK12: Mampu menyelesaikan masalah bidang pendidikan masyarakat dan orang dewasa melalui program pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan nonformal dan informal berdasarkan pendekatan, strategi dan metode pedagogi sosial dan andragogi;
- K13: Mampu mengidentifikasi, menformulasikan, menganalisis, dan menemukan kebutuhan belajar dan sumber masalah bidang pendidikan masyarakat dan orang dewasa;
- K14: Mampu membuat kurikulum, rancangan pembelajaran masyarakat, menerapkan pembelajaran sesuai dengan langkah langkahnya, dan mampu menerapkan keterampilan dasar mengajar;
- KK15: Mampu membentuk dan mengarahkan masyarakat memanfaatkan potensi lokal dan SDM dalam tugas sebagai tenaga pendidik di bidang Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Luar Sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan melalui link berikut: Website PENMAS